JEMBER – Pengawas UPT Pengairan Mayang, Hariyanto, mulai menyoroti klaim sepihak tanah sempadan oleh Kepala Desa Mrawan.
Bahkan Hariyanto menegaskan bahwa tanah sempadan Sungai Mayang seluas 3000 meter persegi ini berada di bawah pengawasan Dinas Pengairan.
“Itu sudah ada perjanjiannya dengan Pak Sutikno, dan nama orang-orang di sana ada (dalam perjanjian resmi – red),” ucap Hariyanto.
Tanah Sempadan yang diserobot ini terletak di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Sebelumnya terdapat beberapa warga setempat yang telah mengelola tanah ini selama bertahun-tahun, bahkan turun-temurun sejak 1986 silam.
Kepala Desa (Kades) Mrawan telah mengambilnya dari warga, ditandai dengan pemasangan plat nama klaim TKD di area tanah sempadan.
Lebih jauh, Kades Mrawan juga telah memanggil 4 orang pengelola lahan hingga 2 kali, masing-masing atas nama Sumardi, Sutikno, Abdul Azis, dan Samak.
Hariyanto mengungkapkan, di kantornya memang terdapat data perjanjian pengelolaan lahan tanah sempadan antara Dinas Pengairan dan warga.
Dulu perjanjian pengelolaan lahan tersebut dibuat saat Kepala Desa Mrawan masih dijabat Sawir.
“Cuma saya sudah mendata ulang, sudah melaporkan ke Pemkab. Cuma masih nunggu komitmen, apa masuk wilayah dinas pengairan provinsi atau kabupaten,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara klaim tanah sempadan menjadi tanah kas desa (TKD) oleh Kades Mrawan, Salim, Semakin hangat diperbincangkan belakangan ini.
Beberapa warga yang merasa kecewa dengan kebijakan kepala desa mulai bersuara, bahkan ramai diberitakan di beberapa media online.
Mereka sengaja bersuara demi mempertahankan hak-haknya atas tanah sempadan yang telah diklaim menjadi TKD oleh Kades Mrawan.
Sayangnya Kades Mrawan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkara ini, sementara warga terus bersuara meminta keadilan.
(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)