JEMBER – Pengamat hukum pertanahan, Dr Ahmad Fauzi, menyoroti klaim sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mrawan terkait tanah sempadan Sungai Mayang di Kabupaten Jember.
Dr Fauzi menekankan pentingnya penyelesaian sengketa ini dengan melihat bukti-bukti legal yang kuat.
“Jika ada surat resmi dari dinas pengairan, itu harus dihormati. Klaim desa harus didukung dengan bukti legal yang kuat,” ucapnya.
Dalam konteks penyelesaian sengketa ini, Dr Fauzi menyarankan agar jika mediasi tidak berhasil, masalah ini sebaiknya dibawa ke pengadilan.
“Biar nanti pengadilan yang memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tukasnya.
Di sisi lain, salah seorang pengelola tanah sempadan sungai, Sutikno, dengan tegas mengatakan bahwa tanah tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Pengairan.
Menurutnya, klaim dari kepala desa menjadi tanah kas desa (TKD) tanpa bukti yang kuat dapat menimbulkan ketidakpastian.
“Jadi tanah ini mau diambil desa, padahal ini punya pengairan dan ini sudah resmi,” tandasnya.
Konflik ini semakin kompleks dengan adanya pengelola lain seperti Sumardi, Abdul Azis, dan Samak yang juga merasa terancam oleh klaim kepala desa.
“Baru kali ini desa mengklaim tanah ini milik mereka,” kata Samak.
“Jadi kenapa tiba-tiba desa mengklaim tanah ini milik mereka?” ujar Abdul Azis menimpali.
Hingga saat ini, Kepala Desa Mrawan belum memberikan komentar resmi terkait klaim ini.
Upaya konfirmasi awak media juga nampaknya belum mendapatkan jawaban.
Warga desa berharap, ada mediasi yang adil untuk menyelesaikan konflik ini secara damai.
“Kami berharap ada mediasi yang adil, supaya semua pihak bisa mendapatkan kejelasan,” ucap warga.
Sengketa tanah sempadan sungai di Desa Mrawan menimbulkan keresahan di kalangan warga yang mengandalkan lahan tersebut untuk mata pencaharian.
“Kalau tanah ini diambil desa, kami mau kerja apa? Ini satu-satunya sumber penghasilan kami,” ungkap Samak mengekspresikan kekhawatirannya.
(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)