JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.
Rekomendasi tegas ini disampaikan langsung kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui surat resmi Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, setelah tim melakukan evaluasi lapangan serta merespons laporan masyarakat melalui kanal pengaduan “Wadul Guse”.
PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Achmad Imam Fauzi, menjelaskan bahwa surat rekomendasi tersebut dikirim pada 22 Mei 2026.
Keputusan ini diambil karena kedua dapur tersebut dinilai gagal memenuhi aspek kebersihan, standar pengelolaan makanan, dan keselamatan kerja.
Kondisi fatal ditemukan di SPPG Al Mubarok Kaliwates yang diduga memicu keracunan makanan pada sejumlah anak PAUD dan TK.
Selain itu, Satgas menemukan pelanggaran teknis berupa peletakan tabung gas di ruang tertutup yang sangat membahayakan keselamatan operasional.
“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.
Di tempat lain, SPPG Sumbersari 2 juga bermasalah besar setelah mengalami insiden kebakaran akibat kebocoran gas di ruang oven pengering.
Lokasi bangunannya pun dinilai tidak layak dan berbahaya karena berada di dekat saluran irigasi besar yang rawan banjir.
Pemkab Jember menegaskan bahwa program pemenuhan gizi anak-anak tidak boleh mengabaikan standar keselamatan dan kebersihan.
Meski rekomendasi penutupan telah dilayangkan oleh pemerintah daerah, keputusan akhir mengenai nasib kedua SPPG tersebut kini sepenuhnya berada di tangan Badan Gizi Nasional.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












