LAMONGAN – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, bakal segera menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).
Untuk itu, Dia memulai langkahnya dengan bersilaturahmi dan sosialisasi terkait perpanjangan masa jabatan ini kepada para Kades.
“Kami sampaikan bahwa ini hak para Kades yang telah diperjuangkan dalam waktu yang lama,” ucap Bupati Lamongan.
Penerbitan SK ini sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Dalam Pasal 39 dijelaskan bahwa Kades memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan secara berturu-turut atau tidak secara berturut-turut.
Penyerahan SK ini nantinya akan diberikan secara serentak dan kolektif sesuai waktu yang ditentukan.
“Kita akan cari waktu yang baik,” ungkap Bupati Lamongan.