SITUBONDO – Pegiat anti korupsi KHRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy angkat bicara terkait pelaporan Anggota DPRD Jawa Timur, inisial ZY dan UL (Calon Wakil Bupati Situbondo), atas dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan dengan anggaran sebesar Rp1,2 miliar pada tahun anggaran 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang akrab disapa Jhi Lilur ini mengaku, ia mendapat informasi bahwa akhir bulan Oktober 2024 ini, ZY ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah. Sebab, bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik KPK dinilai sudah cukup.
“Pelaporan yang dilakukan oleh Kawan Aksi Situbondo ke KPK dengan dugaan memperalat atau memanfaatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Srikandi di Desa Kesambirampak, saya meyakini ZY ditetapkan sebagai tersangka akhir bulan Oktober ini,” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Jika ZY sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka kata Jhi Lilur, secara otomatis UL juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Sebab, UL ini diduga pelaku pemotongan anggaran wawasan kebangsaan di Pokmas Srikandi,” tegasnya.
Sementara itu, dikutip dari RRI, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Zainiye membantah pernyataan sejumlah orang yang mengatasnamakan “Kawan Aksi” bahwa kegiatan wawasan kebangsaan yang dilaksanakan kelompok masyarakat di Situbondo, fiktif.
Menurut Zeiniye, tidak ada satupun kegiatan wawasan kebangsaan itu fiktif. Semua kegiatan terlaksana dengan baik dengan bukti-bukti dokumentasi kegiatan dan telah terlapor sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kegiatan kami tidak ada yang fiktif. Semuanya berjalan sesuai dengan rencana, lengkap dengan bukti dokumentasi kegiatan dan telah dilaporkan,” ucapnya kepada RRI, Senin (29/7/2024).
Zeiniye menjelaskan, bahwa kegiatan wawasan kebangsaan merupakan kegiatan rutin anggota DPRD yang dikenal dengan kegiatan “Solo Semiran” yakni dengan mengumpulkan komunitas masyarakat menggelar workshop atau seminar, dengan berbagai tema.
“Ada sekitar 25 tema yang bisa dipilih dalam pelaksanaan seminar di antaranya pendidikan, kesehatan, keagamaan, perkebunan, pariwisata, perindustrian, UMKM, dan lainnya,” paparnya.
Sebelumnya, Indra Ramadana dari “Kawan Aksi” Situbondo mengaku telah melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Maret 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan wawasan kebangsaan dengan anggaran sebesar Rp1,2 miliar pada tahun anggaran 2023.
“Kami telah melaporkan anggota DPRD Jawa Timur, inisial ZY dan inisial UL atas dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan tahun anggaran 2023 kepada KPK,” tegasnya dalam acara Konferensi Pers di Situbondo.
Indra Darmawan mengaku terlapor memperalat atau memanfaatkan Kelompok Masyarakat Srikandi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, untuk memperoleh dana kegiatan sesuai peruntukan.
“Ketua Kelompok Masyarakat Srikandi menyatakan tidak pernah melaksanakan kegiatan apapun. Dan setiap kali dana cair ke rekening atas nama kelompok masyarakat tersebut, selalu diklaim ‘dana kegiatan ibu’ oleh terlapor,” ungkap Indra Ramadana.