Ada Siswa SDN Kotakulon 1 Bondowoso Pindah Sekolah, Apa Ini Imbas Guru dan Wali Murid Saling Lapor?

SDN Kotakulon 1 Bondowoso.(Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
SDN Kotakulon 1 Bondowoso.(Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

BONDOWOSO – Seorang siswa di SDN Kotakulon 1, Kabupaten Bondowoso, diketahui telah melakukan mutasi atau pindah ke sekolah lain. Informasi ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN Kotakulon 1, Titi Nurul Khotimah.

Menurut penjelasan Titi, keputusan pemindahan siswa tersebut murni datang dari pihak keluarga. Permohonan mutasi diajukan atas nama orang tua dan dalam proses pengurusannya dikuasakan kepada pihak lain.

“Mutasi itu atas permintaan orang tua,” kata Titi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/6/2026).

Hingga saat ini, pihak sekolah tidak membeberkan secara rinci alasan mendasar mengapa wali murid tersebut memutuskan memindahkan anaknya ke institusi pendidikan lain. Pihaknya hanya melayani proses administrasi sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, saat dimintai keterangan terkait keputusan pemindahan anaknya, wali murid yang bersangkutan belum memberikan respon atau pernyataan apa pun kepada awak media.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Bondowoso, Miftahul Huda, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai perpindahan siswa tersebut.

“Terkait mutasi salah satu siswa SDN Kotakulon 1, kami sudah mendapati informasi itu,” ungkap Miftahul Huda.

Meski membenarkan informasi itu, Miftah tidak menjelaskan secara gamblang apakah keputusan pindah sekolah ini memiliki kaitan langsung dengan konflik yang belakangan memanas di sekolah tersebut, yakni dugaan penganiayaan yang berujung pada saling lapor antara guru dan wali murid ke kepolisian.

Miftah hanya menjelaskan kronologi masalah hukum yang sedang berjalan, di mana salah satu guru di sekolah tersebut dilaporkan ke pihak berwajib oleh wali murid atas tuduhan tindak pidana penganiayaan. Namun, sebagai bentuk pembelaan diri, pihak guru pun ternyata telah melaporkan balik wali murid tersebut ke pihak berwajib.

Terkait perkembangan terbaru ini, Miftah menyampaikan bahwa rencana proses mediasi yang semula diagendakan akan dilakukan oleh LKBH PGRI pada minggu ini antara kedua belah pihak, akhirnya dibatalkan.

“Karena dengan mutasinya anak yang bersangkutan, hal itu menandakan secara internal permasalahan di SDN Kotakulon 1 itu telah selesai,” tegas Miftah.

Lebih jauh ia menyebutkan bahwa tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan wali murid dari kelas 1 hingga kelas 6 yang sempat mengemuka, juga dinyatakan telah selesai.

Meskipun konflik di lingkungan sekolah dianggap selesai, proses hukum yang berjalan di jalur kepolisian masih berlangsung. Pihaknya tetap berharap agar masalah ini dapat menemukan titik terang terbaik.

“Kami tetap berharap, masalah proses hukum ini bisa berakhir damai secara kekeluargaan, agar tercipta kembali suasana yang kondusif, baik bagi proses belajar mengajar maupun hubungan antar warga sekolah,” pungkas Miftahul Huda.

Pewarta: Ubay – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *