Polres Tulungagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Balon Udara Berpetasan, 105 Buah Petasan Diamankan

Polisi mewawancarai salah seorang tersangka balon udara berpetasan, Jumat (4/4/2025). (Foto: Humas Polres Tulungagung)
Polisi mewawancarai salah seorang tersangka balon udara berpetasan, Jumat (4/4/2025). (Foto: Humas Polres Tulungagung)

TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus balon udara berisi petasan yang meledak dan menyebabkan kerusakan rumah serta kendaraan warga di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung pada Jumat (4/4/2025), Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa dari tujuh tersangka, lima di antaranya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Dua tersangka dewasa, masing-masing berinisial ZR (19) dan AA (20), ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Petasan yang meledak ini mengakibatkan kerusakan berat pada satu unit mobil dan satu rumah warga, serta menyebabkan satu orang mengalami luka ringan di bagian wajah dan lengan,” jelas AKBP Taat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi, 2 April 2025.

Balon udara yang membawa puluhan petasan diterbangkan dari Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, oleh sejumlah remaja.

Setelah mengudara sekitar 500 meter ke arah selatan, balon jatuh dan petasan meledak di Desa Gandong, menyebabkan kerusakan cukup parah.

“Dari keterangan para tersangka, mereka sudah pernah membuat balon serupa pada tahun 2024. Tahun ini mereka kembali membuat balon dan petasan dengan cara patungan,” tambah Kapolres.

Balon udara yang digunakan berukuran cukup besar dengan tinggi mencapai sekitar 20 meter.

Sebelum diterbangkan, balon dan petasan diangkut menggunakan kereta dorong ke lokasi peluncuran.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga didampingi oleh sejumlah pejabat seperti Kepala PLN UPT Madiun ULTG Kediri, Sunardi, serta Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, Muhamad Saleh.

Total kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp100 juta. Korban luka ringan telah mendapat penanganan medis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 421 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman satu tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang yang dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tradisi yang membahayakan seperti menerbangkan balon udara berisi petasan.

“Kami mengingatkan kembali bahwa tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko menimbulkan kerugian besar dan membahayakan jiwa orang lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *