Viral di Medsos Gaji ke-13 dan THR ASN Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran, Anggota Dewan Pastikan Itu Hoaks

Anggota DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda, saat diwawancarai awak media. (Foto: Fathur Rozi/zonaindonesia.co.id)
Anggota DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda, saat diwawancarai awak media. (Foto: Fathur Rozi/zonaindonesia.co.id)

SITUBONDO – Viral di media sosial (Medsos), wacana pemerintah pusat yang bakal menghapus gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk para aparatur sipil negara (ASN).

Penghapusan gaji ke-13 dan THR itu imbas dari efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Demokrat, Janur Sasra Ananda memastikan, bahwa wacana penghapusan gaji ke-13 dan THR itu tidak banar alias hoaks.

“Saya pastikan itu kabar bohong,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Situbondo, Jumat, 07 Februari 2025.

Lebih lanjut, Janur mengatakan, Ia sudah berkomunikasi dengan Anggota DPR-RI dari Fraksi Demokrat, Dina Lorenza. Hasilnya informasi tersebut dipastikan hoaks.

“Anggaran sudah disiapkan. THR 2025, diijadwalkan cair 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Tahun ini diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2025. Untuk gaji ke-13, diperkirakan cair pada Juni atau Juli 2025 atau menjelang menjelang tahun ajaran baru,” bebernya.

Efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat, kata pria 47 tahun ini, menyasar perjalanan dinas dan acara seremonial.

“Artinya kebijakan ini tidak menyasar gaji ke-13 dan THR ASN,” tegasnya.

Untuk itu, Janur berharap kepada ASN di Kabupaten Situbondo untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum pasti kebenarannya.

“Dan juga para ASN juga jangan mudah panik. Mari kita bekerja seperti biasanya melayani masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa gaji ke-13 dan THR untuk para ASN dihapus oleh pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut sebagai dampak adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *