JEMBER – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember meluncurkan terobosan baru bernama Layanan “Jempol Asing” atau Jemput Bola Izin Tinggal Asing.
Program inovatif ini dirancang khusus untuk mempermudah para Warga Negara Asing (WNA), mulai dari tenaga kerja profesional hingga kelompok rentan, dalam mengurus dokumen keimigrasian mereka tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Selama ini, proses perpanjangan visa kerja atau alih status izin tinggal sering kali terkendala jarak dan waktu, terutama bagi ekspatriat yang sibuk di kawasan industri atau WNA yang masuk dalam kategori kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, menyusui, serta anak-anak.
Melalui Jempol Asing, kendala tersebut dipangkas lewat kehadiran petugas keimigrasian yang langsung mendatangi lokasi industri atau fasilitas umum.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Santoso, menjelaskan bahwa program ini menjadi solusi untuk menghadirkan pelayanan publik yang jauh lebih mudah, cepat, dan transparan.
Di lokasi, petugas akan melakukan seluruh rangkaian proses keimigrasian, mulai dari verifikasi berkas data, pengambilan foto dan sidik jari biometrik, wawancara, hingga penerbitan izin tinggal secara langsung di tempat secara real-time.
“Inovasi ini merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat,” ungkap Eko Santoso dalam acara Sosialisasi Jempol Asing, Rabu (20/5/2026).
Layanan jemput bola ini memiliki cakupan wilayah kerja yang luas, meliputi tiga kabupaten sekaligus yaitu Jember, Bondowoso, dan Lumajang.
Layanan ini mengakomodasi berbagai jenis permohonan administrasi, seperti perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Tidak hanya perpanjangan, proses alih status dari ITK ke ITAS maupun dari ITAS ke ITAP kini bisa diselesaikan langsung di lapangan.
Kehadiran sistem ini membawa dampak positif yang signifikan bagi iklim investasi daerah.
Dengan terpangkasnya waktu tunggu dan biaya akomodasi perjalanan menuju Kantor Imigrasi, operasional perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi jauh lebih efisien.
Di sisi lain, layanan ini juga menjadi langkah preventif yang efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian seperti masa tinggal yang habis atau overstay.
Selain itu, pendampingan langsung oleh petugas di lapangan sekaligus menjadi sarana edukasi bagi penjamin dan WNA agar lebih memahami hak dan kewajiban mereka selama berada di Indonesia.
Data terkini, orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember sebanyak 214, dengan rincian 106 orang untuk kategori Penyatuan Keluarga, 89 orang Tenaga Kerja Asing (TKA), dan 19 orang Pelajar Asing. (Adv)
(Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA)












