JEMBER – Dilansir oleh Diskominfo Jember, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Hendra Surya Putra, memberikan penjelasan terkait keluhan petani mengenai kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas kepemilikan sawah.
“Dari NJOP senilai Rp 335 ribu, menjadi Rp 917 ribu,” ucap Hendra, Selasa (9/7/2024).
Hendra juga menyatakan bahwa masyarakat pada bidang pertanian dan peternakan bisa mengajukan tarif khusus.
Dia menegaskan bahwa pengajuan tarif khusus pertanian dan peternakan tidak bisa dilakukan di desa/kelurahan, melainkan harus dilakukan di Bapenda.
Jika keberatan diterima, tarif PBB bisa turun kurang dari separuh dari tahun sebelumnya.
“Ini kemudahan yang diberikan pemerintah daerah. Kami siap memfasilitasi,” tambahnya.
Selain itu, Hendra menjelaskan tentang klasifikasi tarif PBB yang dibagi menjadi tiga, yaitu NJOP sampai dengan 1 miliar, NJOP di atas 1 miliar, dan tarif khusus pertanian dan peternakan dengan tarif 0,075 persen.
Dia juga menyebut bahwa survei harga pasar dilakukan pada tahun 2022 oleh konsultan jasa penilai publik (KJJP) untuk memberikan rekomendasi harga pasar sebagai pertimbangan perbaikan NJOP.
Perbaikan NJOP mengalami kendala terkait dengan objek PBB yang tidak seluruhnya tercantum sebagai sawah, sehingga mengarah pada objek lain dan dapat menyebabkan kesalahan dalam penentuan tarif PBB.