Brichio.com, JEMBER – Bagi anda yang menerima surat edaran Bupati Jember tentang kelayakan penerima dana donasi dari program yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tahun 2023, hendaknya diabaikan saja.
Hal itu karena surat edaran yang disebarkan melalui media sosial dan WhatsApp tersebut secara tegas dinyatakan tidak sah alias palsu oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jember, Akhmad Helmi Lukman pada Minggu, 9 April 2023 siang.
“Surat edaran itu palsu, tidak benar. Kami tidak pernah membuat surat edaran bupati seperti yang tertera di surat itu,” tandasnya.
Helmi memaparkan, semua surat yang ia dikeluarkan terkait bantuan sosial selalu mengikuti prosedur yakni diedarkan melalui camat, lurah/Kades dan Puksesos setempat.
“Jadi (surat edaran resmi dari Dinsos – red) diberikan secara berjenjang. Kami mengimbau kepada masyarakat, agar surat edaran itu diabaikan saja,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, di surat edaran itu tertulis, setiap pengurus masjid, musala, yayasan, panti asuhan dan madrasah untuk segera melakukan chross check data masing-masing.
Dalam surat tersebut juga tertulis, para pengurus diminta untuk menyampaikan surat edaran bupati ini sambil lalu menunggu arahan dari kepala dinas terkait.
Di akhir arahan dalam surat edaran palsu ini, tertulis bahwa akan ada donasi berupa uang tunai yang akan disalurkan melalui rekening masjid, musala, yayasan, panti asuhan dan madrasah masing-masing.
Penulis: Zainul Hasan | Editor: Hermanto