SUMENEP – Kabupaten Sumenep menjadi pelopor dalam penggunaan energi bersih melalui Renewable Energy Certificate (REC) sebagai langkah menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
Dalam kerja sama dengan PT PLN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menandatangani kesepakatan layanan Green Energy as a Service (GEAS) untuk menggunakan 500 unit REC, setara dengan 500 Megawatt hour (MWh) energi bersih.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menekankan komitmen pemerintah daerah dalam mengurangi emisi karbon dengan mendukung penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT).
“REC ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep menggunakan energi terbarukan sebagai solusi masa depan yang lebih hijau,” ucap Achmad Fauzi, Minggu (30/6/2024).
Dalam upaya transisi energi menuju Net Zero Emissions (NZE), Pemkab Sumenep menggunakan REC untuk penggunaan listrik di berbagai perangkat daerah.
“Sertifikat REC sebagai bukti bahwa listrik per Megawatt hour (MWh) di Perangkat Daerah berasal dari pembangkit EBT atau non fosil,” ujar Fauzi.
Manajer PLN UP3 Pamekasan, Fahmi Fahresi, menyerahkan sertifikat REC kepada Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dan menyatakan apresiasi terhadap langkah Pemkab Sumenep.
“PLN sebagai sumber energinya berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi Pemkab Sumenep dalam menyediakan listrik hijau melalui REC,” pungkas Fahmi.