LUMAJANG – Satreskrim Polres Lumajang telah menahan oknum pengurus salah satu Pondok Pesantren berinisial ME di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Polisi menahan ME atas dugaan terlibat kasus pernikahan siri dengan salah seorang santri yang basih belum cukup umur.
ME menikahinya secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua anak tersebut.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengatakan Polisi sudah menahan ME sejak Selasa (2/7/2024), untuk proses penyidikan.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lumajang telah memeriksa dan memintai keterangan pada 6 saksi,” ucap AKBP Zainul Rofik, Rabu (3/7/2024).
Kepada Polisi, ME mengaku telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan mahar Rp300 ribu.
“Setelah menikah siri, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 5 kali,” ujar AKBP Rofik.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.