SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada 22 Oktober 2026 di halaman kantor korps adhyaksa setempat.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Situbondo, perwakilan Pengadilan Negeri Situbondo, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frendra AH, mengatakan pemusnahan barang bukti ini mencakup 84 perkara yang terdiri dari 78 perkara biasa dan 6 perkara tindak pidana ringan.
”Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika jenis sabu sebanyak 42 gram, sebanyak 10.000 butir pil Trihexyphenidyl dan 1.084 butir obat keras jenis dextromethorphan (Dextro), handphone, pakaian, senjata tajam, serta barang bukti lainnya,” ujar Frendra kepada awak media.
Lebih lanjut, Frendra menyampaikan, pemusnahan barang bukti sengaja dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik.
”Hal ini untuk memastikan kepada masyarakat bahwa barang bukti dari perkara yang telah diputus benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, ada tiga penanganan barang bukti perkara. Barang bukti dikembalikan kepada pemilik sah atau korban.
Barang bukti yang bernilai ekonomis dirampas untuk negara dan akan dilelang baik secara langsung maupun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
”Barang bukti bernilai membahayakan seperti narkotika dan minuman keras dirampas untuk dimusnahkan. 8 barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan ini merupakan akumulasi dari perkara yang terkumpul sejak April 2026 hingga saat ini,” pungkasnya.
Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA













