Senat UIN KHAS Jember Kirim Seluruh Dokumen Calon Rektor ke Kementerian Agama

Pemaparan visi & misi calon rektor UIN KHAS Jember, Senin (19/10/2026). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Pemaparan visi & misi calon rektor UIN KHAS Jember, Senin (19/10/2026). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Senat Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menyerahkan berkas pertimbangan kualitatif delapan kandidat Rektor periode 2026–2030 kepada Menteri Agama Republik Indonesia tanpa melalui proses eliminasi, pemangkasan, atau pengguguran nama di tingkat universitas.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang pleno yang diikuti 38 anggota Senat Universitas pada Senin (19/10/2026) dengan agenda pemaparan visi dan misi dari para bakal calon pimpinan perguruan tinggi tersebut.

Penyerahan seluruh berkas kandidat secara utuh dan kolektif ke Jakarta dilakukan sesuai koridor hukum serta aturan Kementerian Agama RI.

Tahapan di tingkat senat diselenggarakan khusus untuk memberikan pertimbangan kualitatif, bukan dalam bentuk penilaian angka maupun pemeringkatan numerik.

Langkah ini sekaligus membantah kabar yang menyebutkan adanya pengerucutan atau pencoretan nama bakal calon rektor di tingkat universitas.

Sesuai regulasi yang berlaku, Senat Universitas tidak memiliki kewenangan untuk mencoret atau mengurangi jumlah peserta.

Hasil pertimbangan kualitatif yang disusun senat akan menjadi bahan masukan tambahan bagi pemerintah pusat tanpa mengubah daftar nama akademisi yang mendaftar dari daerah.

Kedelapan nama calon rektor yang berkasnya diteruskan secara utuh ke Kementerian Agama yakni:

  1. Prof. Dr. Khamdan Rifa’i, S.E., M.Si.
  2. Prof. Dr. H. Miftah Arifin, M.Ag.
  3. Dr. Moch. Chotib, S.Ag., M.M.
  4. Prof. Dr. Drs. H. Ubaidillah, M.Ag.
  5. Prof. Dr. H. Mashudi, M.Pd.
  6. Prof. Dr. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si.
  7. Prof. Dr. Moh. Dahlan, M.Ag.
  8. Prof. Dr. H. Abdul Mu’is, S.Ag., M.Si.

Berdasarkan tata birokrasi, penentuan akhir serta hak prerogatif untuk menyaring hingga menetapkan Rektor UIN KHAS Jember definitif berada di tangan Menteri Agama Republik Indonesia.

Penerapan skema normatif ini dijalankan untuk menjaga stabilitas serta marwah lembaga pendidikan.

Pelaksanaan sidang pleno diakhiri dengan suasana kebersamaan antar-elemen civitas akademika.

Pimpinan kampus, para calon rektor, anggota senat termasuk anggota senat perempuan yang mengenakan pakaian putih-cokelat muda serta perwakilan organisasi mahasiswa dari DEMA dan SEMA berkumpul bersama dalam sesi makan siang setelah acara resmi ditutup.

Masyarakat umum dan seluruh civitas akademika diimbau untuk terus mengawal jalannya proses pemilihan pimpinan ini secara tenang, serta tidak terpengaruh oleh klaim sepihak dari pihak yang tidak resmi agar tidak memicu kesimpangsiuran informasi.

Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *