TULUNGAGUNG – Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dengan tegas melarang pengemudi menggunakan alkohol dan obat-obatan berbahaya sebelum berkendara.
Hal ini untuk menjaga keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya dari adanya gangguan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Menurut AKBP Arsya, penggunaan alkohol dan obat-obatan berbahaya sangat berisiko.
Selain itu juga dapat mengganggu kemampuan pengendara dalam mengemudi dengan baik.
Alkohol dan narkoba dapat mempengaruhi konsentrasi, koordinasi motorik, dan waktu reaksi seseorang.
Hal itu tentu dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.
“Kami senantiasa hadir di tengah masyarakat demi memastikan Arus Balik aman, nyaman, dan berkesan di Wilayah Hukum Polres Tulungagung,” tegas AKBP Arsya.
Penggunaan alkohol dan narkoba sebelum berkendara bukan hanya merugikan pengemudi, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa orang lain di jalan.
Polisi mengambil kebijakan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
Dalam situasi Arus Balik, di mana volume lalu lintas meningkat, penting bagi pengemudi untuk tetap fokus dan dalam kondisi yang optimal.
Menghindari konsumsi alkohol dan obat-obatan berbahaya adalah langkah penting yang harus diambil setiap pengemudi untuk memastikan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan.
Polres Tulungagung mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKBP Teuku.
(Penulis: Tim Redaksi)