Hukum  

Enam Pelaku Judi Online di Surabaya Ditangkap Polisi

Konferensi pers ungkap kasus judi online di Polrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)
Konferensi pers ungkap kasus judi online di Polrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)

SURABAYA – Polrestabes Surabaya menangkap 6 pelaku penjudi online (Judol) melalui aplikasi Royal Dream.

Masing-masing berinisial RA (25), warga Sidoarjo; ANH (37), warga Surabaya; AH (25), warga Sidoarjo; ASE (28), warga Sidoarjo; AW (42), warga Surabaya; dan DAK (42), warga Sidoarjo.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka RA.

Setelah dikembangkan, diketahui bahwa RA tidak sendiri dalam menjalankan Judol, melainkan bersama 5 orang rekrutannya.

RA merekrut mereka untuk bekerja sebagai operator komputer untuk menambang dan menjual Chips Royal Dream melalui platform E-Commerce.

Modus operandi para tersangka dengan melibatkan penggunaan aplikasi ‘JITBIT’ yang memungkinkan operasi otomatisasi ribuan akun setiap hari.

Chip-chip yang tertambang disimpan dalam 20 akun ID khusus sebelum dijual kepada pelanggan melalui E-commerce.

“Dalam sehari, kelompok ini mampu menambang sekitar 500 miliar Chips Royal Dream. Satu miliar Chip dijual seharga Rp65.000,” ucap AKBP Hendro.

Dalam sebulan, tersangka berhasil menjual Chips hingga 15.000 miliar dengan omzet kisaran Rp1 miliar.

Sejak Kapan Tersangka Beroperasi?

Tersangka telah menjalankan Judol ini sejak awal 2022 hingga pertengahan 2023.

Polisi telah mengidentifikasi para tersangka, dengan ANH dan AW sebagai penjual Chips kepada pelanggan.

Sedangkan ASE dan AAH sebagai pencatat Chips yang dijual, dan DAK sebagai pembuat ID Chips di aplikasi Royal Dream.

Mereka bekerja dalam 2 shift dengan jam kerja dari pukul 07.00-19.00 WIB, dan 19.00-07.00 WIB.

“Gaji yang diterima berkisar antara Rp1,5 hingga Rp2,5 juta per bulan,” ungkap AKBP Hendro.

Para karyawan yang direkrut RA ini belajar secara otodidak dan telah menekuni bisnis jual beli Chips sejak awal 2022.

“Semua penghasilan masuk ke 4 rekening pribadi tersangka,” kata AKBP Hendro.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit WiFi, 1 unit laptop, 2 unit handphone, dan 4 kartu ATM.

Tersangka terancam Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *