News  

Dewan Pers Imbau Semua Pihak Tidak Layani Wartawan yang Minta THR atau Bingkisan

JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengimbau semua pihak untuk tidak melayani wartawan yang meminta tunjangan hari raya (THR), bingkisan, dan sumbangan dalam bentuk apapun terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan Dewan Pers menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah nomor 346/DP/K/III/2024, tertanggal 28 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Tujuan imbauan ini demi menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Dalam surat tersebut Ninik Rahayu juga menegaskan bahwa imbauan ini berlandaskan pada sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

Bahkan lebih jauh lagi, langkah ini sebagai bentuk dukungan upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun THR,” ucap Ninik Rahayu.

Menurut Ninik, pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu (meminta THR – red), wajib menolaknya,” ujar Ninik.

Dan apabila oknum wartawan tersebut meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, Ninik meminta semua pihak sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

“Selain itu, Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” tegas Ninik Rahayu.

Imbauan ini juga berlaku bagi konstituen Dewan Pers sendiri untuk tidak melakukan hal yang sama.

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:

  1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  4. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
  5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  7. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
  9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
  10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
  11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)