JEMBER – Polres Jember membekukan sementara seluruh kegiatan Perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jember.
Hal tersebut imbas dari insiden pengeroyokan 22 anggota PSHT terhadap Aipda Parmanto Indrajaya, anggota Polsek Kaliwates Polres Jember.
Insiden pengeroyokannya pada Senin (22/7/2024), sekira pukul 01.00 WIB, dini hari.
Lokasinya di Simpang Tiga Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Polres Jember telah melimpahkan 22 tersangka ke Polda Jawa Timur pada Selasa (23/7/2024), malam.
Diwaktu yang bersamaan, kondisi Aipda Parmanto berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan alasan yang menjadi dasar pembekuan sementara kegiatan dari PSHT ini.
Menurutnya, pembekuan ini merupakan sanksi tegas terhadap PSHT lantaran anggotanya sering berulah dan tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Pembekuan sementara ini akan berlangsung selama proses hukum pada kasus pengeroyokan terhadap anggota Polisi ini tuntas di pengadilan.
“Sampai kasus hukum (pengeroyokan anggota Polisi – red) selesai,” ucap AKBP Bayu Pratama Gubunagi.