Bawa Kabur Motor Vario, Dua Warga Jember Diringkus Polisi

Motor Honda Vario
Barang bukti motor Honda Vario milik korban. (Foto: Humas Polres Jember for Brichio.com)

Brichio.com, JEMBER – Pemuda berinisial KS, warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mayang, dan YH, warga Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, diringkus anggota Polsek Mayang lantaran menggasak Motor Honda Vario milik korban atas nama Irwan Hasan.

Menurut Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, insiden tersebut terjadi pada Jumat, 24 Februari 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kala itu, Irwan Hasan yang merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Jember, melaporkan telah kehilangan motor dengan Nopol P-6757-GZ di rumahnya.

Atas laporan itulah anggota Reskrim Polsek Mayang langsung bertindak melakukan penyelidikan.

Kemudian siangnya, Polisi mengantongi informasi bahwa pelaku KS bersama YH menuntun Motor Honda Vario berwarna merah ke rumah YH.

Kemudian, anggota Unit Reskrim bersama Intel melakukan maping di sekitar rumah YH.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIB, Polisi menemui YH dan berpura-pura akan membeli motor tersebut.

Kemudian Polisi melakukan pengecekan nomor rangka motor curian tersebut yang diletakkan didalam kamar pelaku.

“Ternyata benar, nomor rangka sesuai dengan motor milik korban yang hilang,” ucap Bejul Nasution.

Setelah memastikan bahwa motor itu curian, lantas Polisisi langsung melakukan interogasi kepada YH.

“Dia mengaku, motor itu milik KS yang dititipkan kepadanya,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari YH, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap KS di rumahnya.

“Saat diinterogasi, KS mengaku bahwa dirinya yang melakukan pencurian motor itu,” ungkap Kapolsek.

Usai mendapatkan keterangan, Polisi kemudian membawa kedua pelaku ke Polsek Mayang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“KS dikenalan Pasal 363 KUHP. Sedangkan YH yang bertindak sebagai penadah motor curian, dikenakan Pasal 480 KUHP,” pungkas Kapolsek Bejul Nasution.