JEMBER – Bupati Jember, Muhammad Fawait, secara langsung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa siang (27/5/2025).
Dalam penyerahan tersebut, Kabupaten Jember berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Predikat ini menandakan bahwa laporan keuangan Pemkab Jember dianggap telah disusun secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Alhamdulillah, ini kolaborasi seluruh pihak. Bukan hanya eksekutif, tetapi juga legislatif,” ujar Bupati Fawait usai menerima LHP dari BPK.
Gus Fawait juga menegaskan bahwa opini WTP bukanlah akhir dari tujuan, melainkan langkah menuju tata kelola yang lebih baik ke depan.
Dia menyampaikan harapannya agar semua catatan yang diberikan BPK dapat segera ditindaklanjuti oleh jajarannya.
“Semoga catatan-catatan BPK bisa kami penuhi dan kami bisa mendapatkan predikat yang lebih baik tanpa adanya catatan,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan bahwa capaian ini sejatinya akan bermuara pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Jember.
Dengan capaian ini, Pemkab Jember menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
WTP menjadi indikator bahwa penggunaan anggaran di Kabupaten Jember telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.