JEMBER – Persoalan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jember, Hisyam Wahyu Aditya, kembali menjadi sorotan.
Dugaan ketidakhadiran selama 13 hari hingga proses pengembalian dari penugasan di Bawaslu Jember kini turut dikaitkan dengan langkah pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno, mengungkap bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti secara administratif.
Bahkan, BKPSDM disebut telah dua kali melayangkan surat kepada Inspektorat Jember untuk meminta pembentukan tim penegakan disiplin.
“Seingat saya, BKPSDM bahkan sampai dua kali berkirim surat tertulis kepada Inspektorat (waktu itu yang menjabat sebagai kepala adalah Ratno Cahyadi Sembodo) untuk meminta dibentuk tim penegakan disiplin,” kata Sukowinarno.
Menurutnya, tim yang dimaksud dirancang sebagai tim gabungan dengan melibatkan Inspektorat, BKPSDM, serta organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Bakesbangpol Jember.
Tim tersebut nantinya bertugas melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan penugasan Hisyam.
“Tim ini sifatnya gabungan, melibatkan Inspektorat, BKPSDM, dan instansi terkait seperti Bakesbangpol untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi,” ujarnya.
Sukowinarno menjelaskan, persoalan bermula dari proses pengembalian Hisyam yang sebelumnya mendapat penugasan di Bawaslu Jember.
Secara administrasi, Pemkab Jember disebut telah menerbitkan keputusan untuk menarik Hisyam sekaligus menyiapkan pejabat pengganti.
Pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan Hisyam disebut adalah Arif Junaedi.
Namun, proses pergantian tersebut tidak serta-merta berjalan karena masih terdapat proses internal di Bawaslu Jember.
“Seingat saya, secara administrasi yang bersangkutan itu ditarik dari Bawaslu. Pemkab juga sudah mengusulkan penggantinya, yaitu Pak Arif Junaidi. Namun, proses di Bawaslu saat itu belum selesai, sehingga penggantinya belum bisa langsung bertugas secara resmi di sana,” terang Sukowinarno.
Setelah ditarik dari Bawaslu, Hisyam kemudian diarahkan kembali ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jember.
Dalam proses tersebut, muncul persoalan mengenai pelaksanaan tugas dan dugaan ketidakhadiran Hisyam.
Arif Junaedi, yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti berdasarkan SK Bupati Nomor 880/1772/35.09.414/2023 tertanggal 20 September 2023, sebelumnya mengaku sempat mendatangi Hisyam untuk menyerahkan surat penugasan.
Saat itu, menurut Arif, Hisyam menyampaikan masih harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan administrasi, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Secara administrasi mestinya kalau ada surat seperti ini harus segera ditindaklanjuti. Namun saat itu Mas Hisyam seingat saya mengatakan masih harus menyelesaikan tugas-tugas. Pada umumnya pergantian OPD itu maksimal seminggu sudah serah terima. Makanya saya bertanya-tanya, kenapa? Ada apa dengan Bawaslu saat itu?” tutur Arif.
Namun, proses pemeriksaan yang sebelumnya diminta BKPSDM disebut belum menghasilkan keputusan hingga Sukowinarno tidak lagi menjabat sebagai Kepala BKPSDM.
“Setelah pengiriman surat itu, seingat saya memang belum ada tindak lanjut proses berikutnya hingga saya berpindah tugas,” jelas Sukowinarno.
Di sisi lain, Hisyam membantah tudingan bahwa dirinya sengaja tidak masuk kerja selama 13 hari maupun menolak dipindahkan dari Bawaslu Jember.
Hisyam menegaskan bahwa pengembalian PNS yang menjalani penugasan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan mekanisme persetujuan dari instansi tempat penugasan.
“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” kata Hisyam.
Dia juga menyebut keberadaannya di Bawaslu saat itu masih dibutuhkan karena tahapan Pemilu belum sepenuhnya selesai.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Hisyam, yang sebelumnya menjabat Kabag Umum, kemudian dipromosikan menjadi Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) di Inspektorat Jember.
Promosi itu dipersoalkan oleh Government Corruption Watch (GCW) Jember.
Organisasi tersebut bahkan telah berkirim surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mempertanyakan penempatan Hisyam di posisi tersebut.
Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, menilai posisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila dugaan pelanggaran disiplin Hisyam masih dalam proses pemeriksaan.
“Kok aneh, yang bersangkutan kasusnya kini sedang diproses di BKPSDM dan Inspektorat karena kasus indisipliner, justru dipindahkan ke Inspektorat sebagai Inspektur Pembantu Khusus. Padahal tugasnya memeriksa ASN bermasalah. Ya dinonaktifkan dulu dong, kalau seperti ini ibaratnya jeruk makan jeruk,” kritik Andhy.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, memastikan persoalan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara bersama oleh Inspektorat dan BKPSDM.
Hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan kepada pemerintah daerah untuk menjadi bahan tindak lanjut.
“Diperiksa Inspektorat bersama BKPSDM. Nanti hasilnya dilaporkan ke kami. Proses pemeriksaan dan pemeriksaan ulang sedang berjalan,” tandasnya.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












