Daerah  

Sengkarut Jabatan Hisyam Wahyu Aditya, dari Bawaslu hingga Inspektorat Jember

Arif Junaedi, mantan Korsek Bawaslu Jember. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)
Arif Junaedi, mantan Korsek Bawaslu Jember. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Persoalan yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Hisyam Wahyu Aditya, memiliki rangkaian cerita yang bermula sejak dirinya masih bertugas di Bawaslu Jember.

Selain laporan dugaan tidak masuk kerja selama 13 hari, terdapat persoalan penugasan dan pergantian jabatan yang sempat berlangsung tanpa serah terima sebagaimana mestinya.

Rangkaian tersebut terungkap dari keterangan Arif Junaedi, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Jember yang mengaku pernah ditugaskan untuk menggantikan Hisyam sebagai Sekretaris Bawaslu Jember.

Penugasan Arif berdasarkan SK Bupati Jember Nomor 880/1772/35.09.414/2023 tertanggal 20 September 2023.

Menurut Arif, surat tersebut semestinya segera ditindaklanjuti secara administratif karena berkaitan dengan pergantian penugasan seorang ASN.

“Terkait penugasan saya untuk mengganti Mas Hisyam saat itu, seperti PNS pada umumnya. Saya bisa dikatakan dipanggil ya, atau dapat surat penugasan dari Bupati untuk mengganti Saudara Hisyam menjadi Sekretaris Bawaslu Kabupaten Jember,” kata Arif, Kamis (10/9/2026).

Setelah menerima SK tersebut, Arif mengaku sempat mendatangi Hisyam untuk menyerahkan surat penugasan sekaligus membahas proses pergantian.

Namun, menurut Arif, saat itu Hisyam menyampaikan masih memiliki pekerjaan yang harus diselesaikan di Bawaslu.

“Saya juga sempat komunikasi dengan Mas Hisyam, mengantarkan surat itu, kita ngobrol, diskusi. Cuma saat itu Mas Hisyam seingat saya mengatakan masih harus menyelesaikan tugas-tugas, misalnya surat pertanggungjawaban segala macam,” ujar Arif.

Situasi tersebut membuat Arif, meski telah mengantongi SK penugasan, tidak langsung menjalankan seluruh fungsi administratif sebagai pejabat yang menggantikan Hisyam.

Ia menyebut tidak pernah menandatangani dokumen administrasi perkantoran maupun dokumen yang berkaitan dengan penyerapan anggaran selama masa tersebut.

“Pada saat saya menerima SK itu, saya belum pernah sama sekali menandatangani segala sesuatu. Baik itu administrasi perkantoran maupun yang lain, SPJ berkenaan dengan penyerapan anggaran segala macam. Informasi dari teman-teman staf lama, semuanya masih Mas Hisyam,” ungkapnya.

Menurut Arif, kondisi tersebut juga membuat proses pergantian berlangsung cukup lama.

Ia mengaku mempertanyakan mengapa proses serah terima tidak segera dilakukan.

“Di surat tugas tidak menyebutkan masa transisi, tidak ada. Cuma pada umumnya, ketika ada pergantian OPD, seingat saya maksimal itu biasanya seminggu, sudah harus serah terima. Makanya saya juga dalam tanda kutip bertanya-tanya, kenapa? Ada apa dengan Bawaslu saat itu?” tegas Arif.

Persoalan penugasan tersebut kemudian memiliki kaitan dengan status Hisyam ketika kembali ke instansi asal.

Belakangan, riwayat presensinya menjadi perhatian setelah muncul laporan dugaan tidak masuk kerja selama 13 hari tanpa keterangan.

Laporan tersebut telah berkembang ke proses pemeriksaan.

Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember disebut tengah melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan ulang.

Di tengah proses tersebut, penempatan Hisyam sebagai Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) di Inspektorat Jember juga dipersoalkan Government Corruption Watch (GCW) Jember.

GCW bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Lembaga tersebut mempertanyakan keputusan menempatkan Hisyam di Inspektorat ketika dirinya disebut masih menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan indisipliner.

Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, mempertanyakan posisi tersebut karena Irbansus memiliki tugas yang berkaitan dengan pemeriksaan aparatur.

“Kok aneh, HWA yang kasusnya kini sedang diproses di BKPSDM dan Inspektorat karena kasus indisipliner justru dipindahkan ke Inspektorat sebagai Inspektur Pembantu Khusus. Padahal tugasnya memeriksa ASN bermasalah. Ya dinonaktifkan dulu dong, kalau seperti ini ibaratnya jeruk makan jeruk,” kritik Andhy.

Namun, tuduhan mengenai ketidakhadiran selama 13 hari tersebut telah dibantah Hisyam.

Ia menyatakan proses pengembalian PNS yang sebelumnya ditugaskan di Bawaslu tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Menurut Hisyam, dirinya masih dibutuhkan dalam persiapan Pemilu 2024 dan baru secara resmi dikembalikan ke instansi asal pada 31 Juli 2024.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” terang Hisyam.

Upaya meminta penjelasan dari Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, terkait riwayat penugasan dan proses pergantian tersebut belum memperoleh jawaban.

Pesan melalui WhatsApp tidak aktif dan hanya menunjukkan satu centang. Panggilan melalui WhatsApp pada pukul 18.05 WIB juga tidak terhubung.

Upaya melalui saluran telepon seluler pada pukul 18.49 WIB juga tidak berhasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, memastikan proses pemeriksaan terhadap persoalan tersebut masih berjalan.

“Diperiksa Inspektorat bersama BKPSDM. Nanti hasilnya dilaporkan ke kami. Proses pemeriksaan dan pemeriksaan ulang sedang berjalan,” pungkas Fauzi.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *