DPRD Bondowoso Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Bupati Bondowoso menandatangani dokumen penetapan Raperda di kantor DPRD, pada Senin (20/7/2026) malam.(foto: Ghafur/ZONA INDONESIA).
Bupati Bondowoso menandatangani dokumen penetapan Raperda di kantor DPRD, pada Senin (20/7/2026) malam.(foto: Ghafur/ZONA INDONESIA).

BONDOWOSO – DPRD Kabupaten Bondowoso menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso, resmi menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Senin (20/7/2026) malam.

Persetujuan tersebut menjadi penutup seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Dalam sambutannya, pimpinan DPRD, H. Ahmad Dhafir, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya jajaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persetujuan terhadap Raperda ini merupakan tahapan akhir dari seluruh proses pengelolaan keuangan daerah. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga pembahasan dapat diselesaikan dengan baik,” kata Ahmad Dhafir.

Sesuai mekanisme yang berlaku, Rancangan Peraturan Daerah yang telah disepakati bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera diberlakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

DPRD berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera diberlakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Melalui pengesahan Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum demi mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bondowoso.

Sentara itu, Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna sekaligus tercapainya kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menetapkan Raperda tersebut.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah dapat kita selesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Bupati.

Menurutnya, keberhasilan menyelesaikan pembahasan Raperda tidak lepas dari sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, serta pemikiran dalam membahas Raperda secara intensif dan konstruktif.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bondowoso, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD beserta jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja sama dengan penuh tanggung jawab sehingga pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Pewarta: Ghafur – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *