Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sosperda

Pembacaan tuntutan Kejari Jember terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, Jumat (3/7/2026). (Foto: Dok/Istimewa - ZONA INDONESIA)
Pembacaan tuntutan Kejari Jember terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, Jumat (3/7/2026). (Foto: Dok/Istimewa - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Kejaksaan Negeri Jember membacakan tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan, beserta empat terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023-2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember.

Pembacaan tuntutan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Jember dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah ini.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Jaksa menuntut Dedy dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana penjara, Dedy juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Dedy membayar uang pengganti sebesar Rp698.073.200.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain Dedy Dwi Setiawan, Jaksa Penuntut Umum juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.

Terdakwa Yuanita Qomariyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp350 juta dengan subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp682.228.900 dengan subsider pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Terdakwa Ansori dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Sementara itu, terdakwa Rudy Adrianus Ririhena, dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 110 hari kurungan.

Adapun terdakwa Sugeng Raharjo dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp195.606.200.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, proses persidangan kini memasuki tahapan menunggu pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *