BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Perusahaan Lewat Satya JKN Awards 2025

Ajang Satya JKN Award 2025 dari BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)
Ajang Satya JKN Award 2025 dari BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)

JAKARTA – Sebanyak 110 badan usaha menerima penghargaan Satya JKN Award 2025 dari BPJS Kesehatan, Selasa (14/10/2025).

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan badan usaha dalam mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta komitmen mereka dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada para pekerja.

BPJS Kesehatan menilai, tanggung jawab badan usaha tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan kepedulian dan kesadaran moral dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja serta keberlanjutan Program JKN.

“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.

Ghufron menyebutkan, kontribusi badan usaha memiliki peran penting dalam mendorong tercapainya Universal Health Coverage (UHC).

Berdasarkan data per 1 Oktober 2025, peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6 persen dari total penduduk Indonesia.

Dari jumlah itu, 67,2 juta peserta merupakan Pekerja Penerima Upah (PPU) dari sektor publik maupun swasta.

“Capaian ini menunjukkan badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambah Ghufron.

Ia menjelaskan, setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan kesehatan agar dapat mengakses layanan medis dengan mudah.

Oleh sebab itu, badan usaha berkewajiban mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya dan membayarkan iuran secara rutin.

BPJS Kesehatan terus mendorong agar perusahaan aktif melindungi para pekerjanya sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan bentuk komitmen terhadap kesejahteraan bersama.

“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” kata Ghufron.

Dalam pelaksanaan penilaian Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga.

Prosesnya dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai indikator, seperti kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi pengakuan negara terhadap badan usaha yang berupaya memberikan kesejahteraan bagi pekerjanya.

Menurutnya, komitmen perusahaan berperan besar dalam memperkuat keberlangsungan Program JKN.

“Komitmen ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Melalui kepatuhan yang dilakukan, mendukung Program JKN dan capaian UHC menjadi bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang bagi badan usaha untuk pekerja semakin produktif,” kata Cak Imin.

Ia menilai, Satya JKN Award menjadi gerakan bersama untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memastikan sistem perlindungan sosial berjalan secara terintegrasi dan menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat.

Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menambahkan bahwa keberhasilan Program JKN tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif badan usaha.

Ia memastikan dukungan kejaksaan terhadap keberlangsungan program tersebut melalui penguatan aspek hukum.

“Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan melalui langkah hukum yang bersifat preventif, represif, non litigasi maupun litigasi. Kami juga mengimbau agar seluruh badan usaha bukan hanya mematuhi kewajiban hukum namun menjadikan kepatuhan sebagai budaya perusahaan,” ucap Rudi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, mengungkapkan bahwa pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan sosial yang memadai.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi ketenagakerjaan nasional menuju sistem yang inklusif dan berkeadilan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama bahwa seluruh pekerja di Indonesia dapat terlindungi jaminan sosial. Oleh karena itu, kami mengajak kepada seluruh pihak untuk terus menjaga keberlangsungan Program JKN, melalui perluasan cakupan perlindungan. Mari kita lanjutkan bangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing dan berkeadilan sosial,” ujar Cris.

Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terus berkontribusi mendukung Program JKN.

Ia menegaskan bahwa implementasi program ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem jaminan sosial nasional yang lebih kuat.

“Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen untuk terus mengawal sehingga Program JKN bisa berjalan dengan baik. Kami juga mendorong agar BPJS Kesehatan untuk memaksimalkan sumber daya yang dimiliki sehingga pelayanan yang diberikan kepada peserta bisa terus membaik,” pungkas Syska.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *