SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perjudian togel yang beroperasi di sebuah warung kopi di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan dugaan aktivitas perjudian togel di lingkungannya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pihak Kepolisian menerima laporan pada 26 April 2024 dan segera menindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku perjudian berinisial DN (30) dari Kelurahan Patokan Situbondo.
Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim pada 28 April 2024 sekira pukul 21.45 WIB.
DN, yang diduga sebagai pengecer nomor togel, ditangkap saat sedang berjudi di warung kopi di Kelurahan Dawuhan.
Saat digerebek, Tim Resmob berhasil mengamankan 1 buah HP berisi pembelian nomor togel, uang tunai sebesar Rp96.000 hasil penjualan nomor togel, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah tas slempang warna hitam.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo dan dalam proses penyidikan, DN dijerat dengan pasal 303 KHUPidana dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda 25 juta rupiah.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyampaikan apresiasi atas dukungan informasi dari masyarakat yang memungkinkan pengungkapan kasus perjudian togel ini.
“Kami berkomitmen untuk tidak melakukan tebang pilih dalam penindakan dan akan bertindak secara adil,” ucap Kapolres Situbondo.
Dia juga mengingatkan masyarakat di Kabupaten Situbondo untuk tidak terlibat dalam perjudian.
“Semua yang berhubungan dengan judi akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan warga lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.
(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)