News  

Sengkarut Tanah Sempadan di Mrawan Jember Kembali Jadi Perbincangan

Kantor Desa Mrawan. (Foto: Istimewa)
Kantor Desa Mrawan. (Foto: Istimewa)

JEMBER – Kasus klaim kepemilikan tanah sempadan Sungai Mayang di Kabupaten Jember terus memanas dengan klaim Tanah Kas Desa (TKD) Mrawan yang dinyatakan oleh Kades Desa Mrawan.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai kepemilikan tanah tersebut, situasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pengelola yang telah lama memanfaatkan lahan tersebut.

Menurut Sutikno, pengelola tanah sempadan sungai, tanah seluas sekitar 3000 meter persegi tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Pengairan.

“Jadi tanah ini mau diambil desa, padahal ini punya pengairan dan ini sudah resmi. Sampai dipasangi plang (papan nama TKD), mengaku aset desa, padahal ini bukan,” ujarnya.

Para pengelola lain seperti Sumardi, Abdul Azis, dan Samak juga merasa terancam dengan klaim kepala desa yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik desa.

Mereka menunjukkan izin pengelolaan lahan sepadan sungai dari Dinas Pengairan sebagai bukti sah kepemilikan tanah tersebut.

Ahmad Fauzi, seorang pengamat hukum pertanahan, menyarankan penyelesaian konflik ini dengan melihat dokumen legal yang ada.

“Jika ada surat resmi dari dinas pengairan, itu harus dihormati. Klaim desa harus didukung dengan bukti legal yang kuat,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa tanah sempadan sungai di Desa Mrawan.

Untuk itu, warga berharap ada mediasi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.

Warga menuntut keadilan dalam mempertahankan hak penggarapan lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.

Kades Mrawan, Salim, belum memberikan komentar resmi terkait klaim ini, namun warga desa berharap ada penyelesaian damai melalui mediasi yang adil.

(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *