News  

Kades Mrawan Jember Klaim Tanah Sempadan, Warga Terancam Menganggur

Sutikno menunjukkan surat izin pengelolaan lahan sempadan Sungai Mayang. (Foto: Teamwork)
Sutikno menunjukkan surat izin pengelolaan lahan sempadan Sungai Mayang. (Foto: Teamwork)

JEMBER – Konflik kepemilikan tanah sempadan Sungai Mayang di Jember semakin memanas setelah Kades Desa Mrawan mengklaim tanah tersebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Mrawan.

Meski terdapat pihak yang menyatakan sebaliknya, situasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pengelola yang telah lama memanfaatkan lahan tersebut.

Menurut Sutikno, salah seorang pengelola tanah sepadan sungai, tanah seluas sekitar 3000 meter persegi tersebut telah digarap oleh keluarganya sejak tahun 1986.

“Jadi tanah ini mau diambil desa, padahal ini punya pengairan dan ini sudah resmi. Sampai dipasangi plang (papan nama TKD), mengaku aset desa, padahal ini bukan,” ujar Sutikno, Selasa (21/5/2024).

Para pengelola lain seperti Sumardi, Abdul Azis, dan Samak juga merasa terancam dengan klaim kepala desa yang menyatakan tanah tersebut adalah milik desa.

Mereka menunjukkan izin pengelolaan lahan sempadan sungai dari Dinas Pengairan sebagai bukti sah kepemilikan tanah tersebut.

Seorang pengamat hukum pertanahan, Ahmad Fauzi, menyarankan penyelesaian konflik ini dengan melihat dokumen legal yang ada.

“Jika ada surat resmi dari dinas pengairan, itu harus dihormati. Klaim desa harus didukung dengan bukti legal yang kuat,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa tanah sempadan sungai di Desa Mrawan.

Warga berharap ada mediasi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun, serta menuntut keadilan dalam mempertahankan hak penggarapan lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.

“Kami hanya ingin keadilan, tanah ini sudah kami kelola sejak lama, jangan sampai kami kehilangan hak kami,” tegas Sutikno.

(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *