Sempat Beroperasi Sepekan, Tambang Ilegal di Jember Ditutup Lagi

Tambang ilegal di Desa Sukokerto terlihap sepi setelah tutup sejak Selasa (19/3/2024). (Foto: Zainul Hasan)
Tambang ilegal di Desa Sukokerto terlihap sepi setelah tutup sejak Selasa (19/3/2024). (Foto: Zainul Hasan)

JEMBER – Tambang galian C ilegal di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini sudah tidak beraktivitas lagi.

Para pekerjanya mulai meninggalkan lokasi tersebut sejak dua hari lalu, Selasa, 19 Maret 2024.

Mereka membawa serta alat berat berupa Ekskavator, truk pengangkut pasir, dan peralatan penting lainnya.

Hanya ada sebuah gubuk, ayakan pasir, dan jerigen oli bekas warna kuning kecoklatan yang masih tersisa di lokasi.

“Mereka membawa Bego (Ekskavator – red) kemarinnya (19/3) jam empat sore,” ucap warga sekitar, Kamis (21/3/2024).

Sebelum tutup, tambang ilegal milik Puji Hartono ini nekat beroperasi kembali sejak beberapa hari lalu.

Padahal Polres Jember telah menutup tambang tersebut sejak 17 November 2023 gegara makan korban.

Korban Tambang Ilegal

Korban tambang ilegal ini bernama Moh Arifin, warga Dusun Krajan, Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono.

Pemuda berusia 18 tahun ini tewas terlindas Ekskavator saat hendak beristirahat menjelang magrib, Senin (6/11/2024).

Polres Jember langsung mengamankan 5 tersangka yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini sehari setelah kejadian.

Kelima tersangka yakni pemilik tambang, Puji Hartono; Operator Ekskavator 1, Dody Apin Muzahri; Helper, Moch Umar; Operator Ekskavator 2, Fahrul Yakin; dan Checker, Syaiful Bahri.

Proses hukumnya terus berjalan hingga sampai pada putusan sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Ketua Hakim Totok Yanuarto memvonis terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta.

Putusan tersebut tertuang dalam berkas nomor 15/Pid.B/LH/2024/PN JMR, tertanggal 26 Februari 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan terdakwa melanggar Pasal 158, Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan UU RI 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Pasal 359, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, seperti tercantum dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.

Barang bukti dalam ketetapan Amar Putusan yakni 1 unit Ekskavator warna kuning merek Komatsu PC 200 dengan nomor KMTPC244H87C13820, 1 batang besi pengayak, dan uang tunai Rp1,7 juta.

Masa penahanan yang dijatuhkan tersebut dikurangi penahanan yang telah terdakwa jalani.

Sementara, Kapolsek Sukowono, AKP I Putu Adi Kusuma, menyatakan bakal mengecek aktivitas tambang ilegal ini, Senin (18/3/2024), 3 hari sebelum tambang berhenti beroperasi.

(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)