Hukum  

Polres Blitar Tangkap Dua Pelaku Curat, Beraksi di Tempat Pencucian Mobil

BLITAR – Sat Reskrim Polres Blitar berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) hanya dalam waktu dua hari setelah laporan masuk.

Kedua tersangka yang berinisial MFM (28) dan FS (20) ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di sebuah tempat pencucian mobil di Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Blitar dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan gerak cepat yang dilakukan, kami berharap pelaku tindak kejahatan mendapatkan efek jera,” ujar AKBP Wiwit pada Senin (30/9/2024).

Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua tersangka berhasil membawa kabur beberapa barang berharga dari tempat kejadian, di antaranya satu unit Galaxy Tab A9, sebuah handphone merek Poco, dan uang tunai sebesar Rp150.000.

Tersangka MFM, yang bekerja sebagai sopir, ditangkap di depan kantor Blue Bird di Lakasantri, Surabaya. Sementara, FS yang bekerja di tempat pencucian mobil tempat mereka beraksi, ditangkap di Dusun Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya tindak kejahatan serupa yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Blitar juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal agar tindakan hukum bisa diambil dengan cepat.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan agar penegakan hukum bisa dilakukan secara cepat dan tepat,” ungkap AKBP Wiwit.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *