TANJUNG PERAK – Pencuri spesialis kotak amal di Surabaya berinisial SHI terancam 5 tahun penjara.
Tersangka tersebut terancam Pasal 53 juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
SHI tertangkap Polres Pasuruan melalui Unit Reskrim Polsek Kenjeran saat beraksi mencuri kotak amal.
Tertangkapnya di wilayah Tanah Merah Surabaya pada Selasa, 16 April 2024.
Sedangkan aksi pencuriannya di wilayah Tanah Merah Surabaya pada Sabtu, 13 April 2024, sekira pukul 01.30 WIB.
Saat beraksi, tersangka berusia 47 tahun ini tertangkap kamera warga setempat yang berada di area masjid tersebut.
Warga yang geram dengan aksi nakal tersangka langsung melaporkannya ke polisi.
“Ketika kami menerima laporan, kemudian mendapati ciri-ciri pelaku, lalu kami amankan,” ucap Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo, Kamis (18/4/2024).
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak amal warna kuning berisi uang tunai.
Menurut Kapolsek Kenjeran, aksi pelaku bukan hanya kali ini saja, namun sebelumnya juga pernah melakukan aksi yang sama di tempat berbeda.
Dia pernah tertangkap Polsek Laskarsantri Surabaya dalam perkara pencurian.
Dari catatan kepolisian, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga pernah menahan tersangka dalam perkara KDRT.
(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)