Pembuat Kontrak Ekspedisi Fiktif Senilai Rp11 Miliar di Surabaya Terancam 4 Tahun Penjara

Konferensi pers ungkap kasus ekspedisi fiktif di Gedung Didhumas Polda Jarim, Jumat (19/4/2024). (Foto: Istimewa)
Konferensi pers ungkap kasus ekspedisi fiktif di Gedung Didhumas Polda Jarim, Jumat (19/4/2024). (Foto: Istimewa)

SURABAYA – Tim Subdit Hardabangtah Ditreskrim Polda Jawa Timur telah menangkap 2 tersangka pembuat kontrak angkutan fiktif senilai Rp11 miliar.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TJW selaku pemegang saham PT MBS dan HH sebagai direkturnya PT MBS.

Korbannya adalah PT DJM selaku pemberi modal kepada PT MBS melalui tersangka TJW.

Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka TJW mendapat keuntungan Rp4,5 miliar, sedangkan HH Rp141 juta.

Adapun modusnya adalah kedua tersangka mengajak kerja sama PT DJM terkait jasa pengangkutan ekspedisi.

Perjanjian kontraknya, pihak PT DJM mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 – Rp9 juta per truk dari hasil kerja sama tersebut.

Melihat iming-iming keuntungan tersebut, korban akhirnya tertarik dan menerima ajakan kerja sama ini.

Akhirnya, korban memberikan modal Rp7 miliar kepada 4 vendor dan Rp4,3 miliar kepada PT MBS via transfer.

Transferan modal dari korban ini masuk ke tersangka DJW Rp4,5 miliar dan Rp141 juta masuk ke tersangka HH.

Dengan demikian, korban mengalami kerugian total sebesar Rp11,200 miliar.

Tersangka DJW dan HH kini sudah menjalankan penahanan di Rutan Polda Jatim.

Mereka terancam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan.

Hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ucap Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Aris Purwanto.

(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *