JEMBER – Salah seorang oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Jember diduga nyambi mengkampanyekan salah satu Paslon Pilkada.
Parahnya, oknum tersebut melakukan itu secara terang-terangan dan ulahnya sempat diabadikan oleh masyarakat setempat.
Sontak hal itu membuat sejumlah pihak geram hingga berujung pada pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember.
Hari ini, Selasa (12/11/2024), laporan dilakukan oleh Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi, ke Bawaslu Jember.
Dia melaporkan oknum Ketua PPK yang diduga bertindak seperti tim sukses Paslon tersebut dari yang semestinya bersikap netral.
“Sampai ada satu temuan kami, Ketua PPK itu menyebut menjadi petugas partai. Ini kan aneh,” ungkap Ayub.
Tentu saja perilaku nakal oknum tersebut bertolak belakang dengan keinginan masyarakat terkait netralitas penyelenggara Pemilu.
Ayub menyebut, jika proses demokrasi dilakukan dengan baik, maka hasil yang diperoleh juga akan baik.
Namun sebaliknya, jika proses demokrasi dicederai dengan berbagai kecurangan, maka hasilnya juga tidak akan baik.
“Itu yang kita jaga bersama,” ujar Ayub menegaskan komitmennya menjaga demokrasi di wilayah ini.
Ayub menuding dugaan pelanggaran Pilkada ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Jadi ditungganginya para penyelenggara-penyelenggara ini tanpa rasa malu. Ini sangat kurang ajar, mencederai demokrasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Jember Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mukminat, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan PKB sesuai prosedur.
“Terkait pelanggaran kode etik, ancaman terberatnya, selain peringatan, ya pemberhentian,” ujar Ummul Mukminat.