News  

KSP Lancar Rogojampi Diduga Lakukan Mekanisme Secara Rentenir ke Nasabah

Kantor KSP Lancar Rogojampi tampak depan. (Foto: Amin)
Kantor KSP Lancar Rogojampi tampak depan. (Foto: Amin)

BANYUWANGI – Maraknya kasus rentenir berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) di Kabupaten Banyuwangi menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Salah satunya yaitu KSP Lancar yang beralamat di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur.

Hal itu diketahui dengan adanya pengaduan dari Jamiri, warga Desa Gladak, Kecamatan Rogojampi, kepada salah seorang advokad, Ardian, lantaran koperasi memberikan pinjaman dengan bunga dan denda yang sangat tinggi.

Menurut Jamiri melalui Ardi Kuasa hukumnya, Koperasi tersebut telah melanggar beberapa norma-norma peraturan yang tertuang di OJK.

Pasalnya banyak kejanggalan meliputi surat kontrak yang nilainya tidak sesuai, denda yang sangat besar bahkan sisa hutangnya melebihi hutang pokok.

“Jamiri selama ini hanya menandatangani nilai kontrak pinjaman Rp40 juta dan menerima keuangan sebesar Rp30 juta, namun sebelumnya diawal ada piutang senilai Rp10 juta dan Rp15 juta tanpa penandatanganan surat kontrak tersebut,” ucap Ardi, Senin (10/6/2024).

Bahkan rumor dari piutang tersebut, anggunan yang dititipkan kepada pihak Koperasi Lancar saat ini sudah masuk tahap lelang.

“Masak hutang senilai Rp30 juta harus membayar Rp100 juta lebih, ini sama saja mencekik konsumen,” tegas Ardi.

Di sisi lain, Pimpinan Koperasi Lancar, Nanang, membenarkan terkait lelang angsuran atas nama Jamiri.

“itu sudah masuk tahap lelang dan jamiri sudah mengetahui,” ucap Nanang melalui Whatsapp.

Disinggung terkait dengan persoalan surat nilai kontrak pinjaman, Nanang enggan memberikan keterangan.

Dari jawaban Nanang tersebut, secepatnya Ardi akan melayangkan surat hearing ke Dinas Koperasi Banyuwangi.

Ardi menduga pihak Koperasi Lanca diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen maupun peraturan OjK.

“Secepatnya Kami akan lakukan somasi ke Diskop Banyuwangi untuk melakukan Hearing terkait Koperasi Lancar dikarenakan dugaan telah melanggar Undang-undang Koperasi maupun Perlindungan Konsumen dan POJK,” pungkas Ardi.

(Penulis: Amin | Editor: Zainul Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *