Ketua KPU Jatim Akui Belum Terima Surat Pengunduran Diri Gus Fawait

Paslon Fawait - Djoko saat mendaftarkan diri ke KPU Jember, Rabu (28/8/2024). (Foto: Zainul Hasan)
Paslon Fawait - Djoko saat mendaftarkan diri ke KPU Jember, Rabu (28/8/2024). (Foto: Zainul Hasan)

JEMBER – Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, mengaku belum menerima surat permohonan pengunduran diri dari Muhammad Fawait alias Gus Fawait.

Aang mengungkapkan hal tersebut kepada media melalui sambungan telepon kemarin Senin, 2 September 2024.

“Tidak ada pengajuan (pengunduran diri Gus Fawait sebagai anggota DPRD Jatim – red) dari Partai Gerindra,” ujar Aang.

Oleh sebab itu, KPU Jatim tetap mencantumkan nama Gus Fawait dalam daftar pelantikan anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029.

Pelantikannya pada Sabtu, 31 Agustus 2024, di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, Krembangan, Surabaya.

Nama Muhammad Fawait dari Partai Gerindra tertera dalam pelantikan tersebut bersama 119 anggota dewan lainnya.

Perilaku Gus Fawait sontak menuai sorotan publik, diantaranya seorang Advokat bernama Achmad Chairul Farid.

Dia mendatangi Kantor Bawaslu dan KPU Jember untuk mempertanyakan transparansi surat pengunduran Gus Fawait dari jabatannya sebagai anggota DPRD Jatim.

“Saya mempertanyakan calon bupati yang telah mendaftar (Gus Fawait – red) demi penegakan hukum yang berlaku,” ujar Farid.

Hukum dimaksud berkaitan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 tentang peraturan Pemilu.

“Kami mendesak Bawaslu bersikap tegas memberlakukan peraturan perundang-undangan,” ujar Farid.

Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Wiwin Riza Kurnia, telah menerima keluhan masyarakat terkait perihal itu.

Kata Wiwin, semua pejabat aktif yang hendak mencalonkan diri sebagai bupati, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut setidaknya dilakukan pada saat pendaftaran di KPU.

“Minimal, ketika daftar di Komisi Pemilihan Umum Jember, mereka harus menunjukkan surat permohonan pengunduran diri,” ujar Wiwin.

Surat pengunduran diri tersebut sebagai bukti komitmen calon untuk melepaskan jabatan publik.

“Ketika pendaftaran, minimal ada surat permohonan pengunduran dirinya,” tutupnya.

(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *