JEMBER – Kehebohan kembali terjadi di Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Hal tersebut karena kasus dugaan penyelewengan penghasilan tambahan yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Mundurejo, HM Marsudi, terhadap 10 perangkat desa mencuat ke permukaan.
Kasus ini terungkap setelah dua kali dilaporkan ke Polres Jember dengan kode laporan LM/70/VI/2022 pada Juli 2022 dan LM/78/VI/2022 pada 23 Juni 2022.
Para perangkat desa yang terkena dampak akhirnya angkat bicara dan mengungkapkan bahwa sumber dana penghasilan tambahan yang seharusnya mereka terima dari tanah kas desa (TKD) tidak diberikan kepada mereka selama dua tahun periode 2018-2019.
Total kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp100 juta, dengan masing-masing perangkat seharusnya menerima Rp5 juta setiap tahunnya.
Beberapa narasumber, dengan inisial M dan S, menyatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jember, namun penyelidikan masih terus berlangsung.
Mereka menegaskan bahwa 10 perangkat desa merasa dipermainkan dan merasa perlu melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Tak hanya itu, dari kesepuluh perangkat desa yang terdampak, dua di antaranya telah meninggal dunia namun hak mereka belum juga diberikan.
“Rencananya kami akan ke Polres lagi dalam waktu dekat ini, karena kasus ini jelas dan gamblang serta hak perangkat,” uca sumber, Kamis (18/7/2024).
Di sisi lain, Camat Umbulsari, Ronny Arvianto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini dan akan memastikan adanya titik temu dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Kami akan memanggil perangkat tersebut, dan hal ini harus segera ada titik temu, karena ini sudah dilaporkan ke Polres Jember. Kami akan atensi khusus ini,” ujar Ronny Arvianto.