News  

Warga Desa Mundurejo: Kalau 3 Hari Ini Kejari Jember Belum Membebaskan Kades, Kami Akan Gelar Aksi Lebih Banyak Lagi

Demonstrasi di Kecamatan Umbulsari
Warga Mundurejo saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kecamatan Umbulsari, Jumat (14/7/2023). (Foto: Team work)

Brichio.com, JEMBER – Ratusan warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengancam bakal melakukan aksi susulan apabila Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember belum membebaskan Kepala Desa (Kades) Edi Santoso dalam waktu 3 hari ini.

Massa yang akan dibawa pada aksi susulan tersebut tentunya jauh lebih banyak daripada aksi yang berlangsung pada Jumat, 14 Juli 2023 kemarin di depan Kantor Kecamatan Umbulsari.

“Tuntutan hari ini (14/7), Kades Edi Santoso dikeluarkan. Kalau dalam waktu 3 hari ini belum juga dikeluarkan, kami akan demo lagi ke Pemkab sama Kejaksaan Jember,” ucap salah seorang tokoh Desa Mundurejo, KH Hifni Yasin.

Beliau juga mengklaim, ratusan massa yang terjun pada aksi demonstrasi kali ini masih belum seberapa jika dibandingkan dengan aksi susulan nantinya.

“Nantinya akan lebih banyak dari ini. Intinya, kami yakin Kades kami tidak bersalah. Makanya kami tidak terima kalau Kades Edi Santoso dikatakan cacat hukum dalam pelaksanaan proyek pavingisasi,” tandasnya.

Di sisi lain, Muspika Umbulsari yang turut menemui para demonstran mengapresiasi aksi mereka, karena aksi yang digelar berlangsung damai dan kondusif.

“Kami sudah menampung aspirasi masyarakat. Secepatnya akan kami sampaikan langsung kepada Bapak Bupati Hendy,” ucap Camat Umbulsari, Akbar Winarsis.

Sebagaimana informasi yang beredar, Kepala Kejari Jember, I Wayan Sucitrawan, menetapkan Kades Mundurejo, Edi Santoso, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa pada proyek pavingisasi senilai Rp275 juta pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu.

Kejari Jember menyangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 8 dan pasal 18 Undang-undang RI tahun 1999, terkait pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Kejari Jember juga telah melakukan pemeriksaan pada 15 saksi dan 2 orang ahli, yang terdiri dari ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian uang negara.

Penulis: Zainul Hasan | Editor: Hermanto