News  

Bawaslu Jember Petakan 32 Kerawanan Coklit pada Pilkada 2024

Verifikasi faktual pendukung calon perseorangan pada Pilkada 2024. (Foto: Humas Bawaslu Jember)
Verifikasi faktual pendukung calon perseorangan pada Pilkada 2024. (Foto: Humas Bawaslu Jember)

JEMBER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember telah melakukan pemetaan potensi kerawanan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, mengatakan pemetaan kerawanan Coklit tersebut berdasarkan hasil pengawasan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 lalu.

“Terdapat 32 potensi kerawanan untuk tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024,” ucap Wiwin, Senin (1/7/2024).

Berdasarkan data dari Bawaslu Jember, 32 kerawanan Coklit tersebut diantaranya:

  1. Pemilih meninggal tidak dilengkapi dengan Akta/Surat Kematian
  2. Pemilih pemula sudah memenuhi syarat tapi tidak dilengkapi dokumen pendukung
  3. Pemilih TNI dan Polri yang purna tugas belum masuk ke daftar pemilih
  4. Petugas tidak memasang stiker di rumah pemilih
  5. Petugas tidak menguasai wilayah, sehingga diwakilkan kepada orang setempat (Joki)
  6. Pantarlih melakukan Coklit dengan menggunakan atribut Parpol
  7. Pantarlih tidak menggunakan atribut yang sudah ditentukan
  8. Terdapat pemilih yang tidak/belum melakukan perekaman identitas diri
  9. Terdapat pemilih DP4 yang tidak berada dirumah karena bekerja di luar kota/negeri
  10. Terdapat ODGJ yang tidak mendapatkan surat keterangan dari pihak berwenang
  11. Terdapat pemilih pemula yang belum melakukan perekaman E-KTP
  12. Pemilih TMS tidak dicoret dari Daftar Pemilih (Meninggal dunia, TNI, Polri, Tidak dikenali, Pindah domisili)
  13. Pemilih MS tidak didaftarkan pada Daftar Pemilih
  14. Coklit dilakukan tidak secara door to door namun kolektif
  15. Pantarlih yang melakukan Coklit sekaligus menyampaikan hal yang termasuk kampanye/politisasi sara/hoax dll
  16. Pantarlih melakukan Coklit tidak berdasarkan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh Pemilih
  17. Adanya Pemilih yang belum dilakukan Coklit sampai dengan berakhirnya masa Coklit
  18. Adanya Warga Negara Asing (WNA) masuk daftar Pemilih
  19. Pantarlih hanya menempel stiker tapi tidak melakukan Coklit
  20. Pantarlih tidak membawa identitas Pantarlih
  21. Pantarlih melakukan Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan
  22. Pantarlih dalam melaksanakan Coklit tidak berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih
  23. Terdapat Pemilih yang Ganda administrasi (E-KTP), akan tetapi orang berbeda
  24. Stiker Coklit tidak ditandatangani
  25. Pantarlih tidak mencatat status disabilitas, memperbaiki data pemilih, menambahkan pemilih baru, mencoret pemilih TMS
  26. Pantarlih tidak menyampaikan tanda bukti terdaftar dan menempelkan stiker di rumah yang sudah dicoklit
  27. Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu
  28. Pemilih tidak berada dilokasi (kontrakan atau kos)
  29. Pemilih yang tinggal di rumah susun atau mess dari perusahaan
  30. Alamat KTP tidak sesuai dengan alamat yang dicoklit
  31. Pantarlih mendaftarkan Pemilih yang bukan penduduk setempat
  32. Pemilih tidak berkenan ditempeli stiker Coklit

Pada Pemilu kali ini, fokus pengawasan Bawaslu yaitu pada ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan Coklit data pemilih yang dilakukan oleh KPU dan memperhatikan akurasi dan validasi data pemilih.

“Bawaslu Kabupaten Jember telah mengintruksikan kepada seluruh Panwascam dan PKD untuk melakukan pengawasan melekat serta uji fakta terhadap masyarakat yang dicoklit. Selain itu Bawaslu, Panwascam hingga PKD melakukan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait,” ujar Wiwin.

Guna mendorong pengawasan partisipatif masyarakat, Bawaslu jember telah mengintruksikan kepada seluruh Panwascam se-Kabupaten Jember untuk membuka dan mengaktifkan Posko Aduan Masyarakat (PAM) baik melalui media sosial, hotline, maupun sekretariat masing-masing.

“Ada total 32 Posko Aduan Masyarakat untuk Kawal Hak Pilih sehingga masyarakat dapat melakukan aduan jika hak pilihnya tidak terakomodir atau lapor ketika menemukan dugaan pelanggaran pada proses Coklit,” pungkas Wiwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *