JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan dan menahan mantan Sekretaris Dewan DPRD Jember berinisial S sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023-2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember.
Penahanan tersebut didasarkan pada surat penetapan bernomor KEP-4/M.5.12/FD.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Kejari Jember Yadyn.
Kepala Kejari Jember, Yadyn, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merujuk pada posisi tersangka sebagai mantan Sekretaris Dewan pada periode 2023.
Ia juga meminta publik membedakan posisi tersangka saat ini dengan jabatannya ketika peristiwa pidana terjadi.
“Tersangka S merupakan mantan Sekwan periode 2023, jadi kami fokus terkait beliau mantan Sekwan dan bukan jabatan saat ini,” ujarnya.
Keputusan ini diambil setelah penyidik mempelajari putusan lima terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya dan melakukan mekanisme ekspos.
“Penetapan ini berdasarkan penyidikan atas lima terdakwa sebelumnya dan hasil mekanisme ekspos yang menyimpulkan adanya tindak pidana,” paparnya.
Tersangka S langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk kepentingan penyidikan selama beberapa pekan ke depan di bawah ancaman pasal berlapis UU Tipikor dan KUHP terbaru.
“Masa penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026,” ungkap Yadyn.
Penyidik masih mengembangkan penyidikan dengan memeriksa belasan saksi tambahan pascavonis terdakwa sebelumnya serta menjadwalkan pemeriksaan saksi baru pada pekan depan.
“Kami sudah memeriksa 12 saksi dan masih ada saksi baru lagi yang akan diperiksa minggu-minggu ke depan,” tambahnya.
Yadyn menegaskan bahwa peluang penambahan tersangka baru akan ditentukan oleh perkembangan fakta di persidangan.
“Tentunya kami melihat ada atau tidak tersangka baru berdasarkan analisis fakta persidangan perkara ini nantinya,” tandasnya.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA













