SITUBONDO – Unit IV PPA Satreskrim Polres Situbondo menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berprofesi guru berinisial KS (53) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 13 tahun, setelah mengantongi dua alat bukti sah dari serangkaian penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan secara responsif untuk menindaklanjuti laporan keluarga korban yang masuk pada 21 September 2026.
“Setelah laporan kami terima, Unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah didapatkan dua alat bukti yang cukup, tersangka kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Selimat.
Tindak pidana kesusilaan ini berlangsung selama rentang waktu September 2026.
Modus operandi pelaku bermula dari komunikasi intensif yang dibangun bersama korban melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Setelah komunikasi terjalin, tersangka menjemput korban menggunakan mobil pribadi dan membawanya berpindah-pindah ke sejumlah tempat di wilayah Situbondo dan Bondowoso.
Di tengah perjalanan serta lokasi-lokasi tersebut, aksi pencabulan dilancarkan.
Bahkan, pada aksi berikutnya, tersangka membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Bondowoso.
Dari penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti pendukung, meliputi satu unit mobil Daihatsu Rocky warna biru gelap, satu unit ponsel, serta beberapa helai pakaian korban.
Selain melengkapi berkas perkara, pemeriksaan medis, gelar perkara, dan penahanan, kepolisian mengupayakan langkah penanganan dampak trauma (trauma healing) guna membantu pemulihan kondisi psikologis korban.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan anak. Perkara ini kami tangani melalui Unit PPA dan tidak hanya fokus pada proses hukumnya, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu proses pemulihan psikologis,” ujar AKP Selimat.
Masyarakat dan para orang tua diingatkan untuk memperketat pengawasan terhadap ruang gerak anak, terutama dalam memanfaatkan media sosial maupun aplikasi pesan instan.
“Orang tua kami imbau untuk terus mendampingi dan mengawasi anak. Apabila masyarakat memiliki informasi terkait tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan informasi maupun meminta bantuan polisi,” pungkasnya.
Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA













