JEMBER – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional sekaligus meningkatkan kualitas informasi debitur dalam mendukung penyaluran kredit yang sehat.
Dalam laporan kinerja sektor jasa keuangan yang dirilis Kantor OJK Jember pada 17 Juli 2026, optimalisasi SLIK juga diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan kepada sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan perumahan.
Salah satu perubahan yang diterapkan adalah percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Melalui kebijakan tersebut, informasi pelunasan kredit wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajibannya.
Selain itu, OJK juga menerapkan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta.
Ketentuan tersebut diberlakukan agar informasi yang tersaji dalam SLIK tetap proporsional dan relevan sebagai bahan analisis dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.
Menurut OJK, penguatan infrastruktur informasi perkreditan dilakukan untuk meningkatkan kualitas informasi debitur sekaligus memperluas akses pembiayaan yang sehat bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Optimalisasi SLIK juga diharapkan mampu mendukung penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif, termasuk UMKM dan sektor perumahan, melalui penyediaan informasi debitur yang lebih mutakhir dan akurat.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari langkah OJK dalam memperkuat sistem informasi perkreditan nasional agar proses penyaluran kredit dan pembiayaan dapat berlangsung lebih efektif, berkualitas, dan berkelanjutan.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












