SITUBONDO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, akhirnya menemui titik terang.
Satreskrim Polres Situbondo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala Desa berinisial M dan Bendahara Desa berinisial WF.
Keduanya diduga kuat bersekongkol dalam menyelewengkan anggaran desa tahun anggaran 2020 dan 2021 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp289.284.608,96.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh berkas perkara.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini berjalan dengan serius dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Selimat, Kamis (9/7/2026).
Penyelidikan mengungkap bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka M adalah mengelola sendiri total anggaran DD sebesar Rp2,42 miliar tanpa melibatkan Tim Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (TPKPKD).
Tak hanya itu, polisi juga menemukan adanya kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan fisik di lapangan serta penggunaan nota belanja yang diduga kuat dipalsukan demi memuluskan aksi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan main-main dalam mengusut tuntas kasus penyelewengan uang rakyat ini.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas AKP Selimat.
Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA












