JEMBER – Kawasan pertambangan Gunung Sadeng di Kecamatan Puger mendadak diobok-obok oleh Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember, Kamis (9/7/2026).
Inspeksi mendadak (sidak) berskala besar ini membongkar borok karut-marut administratif, mulai dari belasan perusahaan ilegal yang nekat beroperasi hingga temuan tunggakan pajak daerah yang menembus angka miliaran rupiah.
Sidak yang menyasar seluruh titik aktivitas pertambangan ini menyisir kepatuhan perusahaan, baik yang masih aktif mengeksplorasi maupun yang sudah tiarap.
Hasilnya mengejutkan, dari total 21 perusahaan yang melakukan eksplorasi di Gunung Sadeng, ternyata hanya 7 perusahaan yang mengantongi izin resmi.
Sisanya, 14 perusahaan lain kedapatan beroperasi tanpa legalitas yang sah.
“Dalam pengecekan, kami menemukan kewajiban pembayaran pajak yang belum diselesaikan dan ada perizinan yang sudah mati,” ungkap Yudho, perwakilan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember di sela-sela pemeriksaan.
Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah PT Pertama Mina Sutra Perkasa.
Perusahaan ini kedapatan menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp495 juta, ditambah status Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka yang ternyata sudah kedaluwarsa sejak Juni 2025 lalu.
Meski pihak manajemen berdalih sedang mengajukan status suspend sembari memproses izin baru, Satgas menegaskan aturan tetap harus ditegakkan.
“Kami sudah sampaikan agar tunggakan tersebut segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jember,” tegas Yudho.
Tak main-main, akumulasi tunggakan pajak MBLB di kawasan Gunung Sadeng sepanjang periode Januari hingga Juni 2026 ini menyentuh angka Rp1,6 miliar.
Dari total tersebut, PT Imasco Tambang Raya menjadi penyumbang utang terbesar kepada daerah dengan angka tunggakan mencapai sekitar Rp900 juta.
Demi mengoptimalkan penerimaan daerah dan memperketat pengawasan, Pemkab Jember kini mulai menerapkan skema penghitungan pajak MBLB baru menggunakan satuan meter kubik, yang dikonversi dari tonase berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Yudho pun menggarisbawahi bahwa penertiban ini tidak hanya berbicara soal mitigasi dampak lingkungan, melainkan juga ketegasan dalam mengamankan hak kontribusi PAD bagi masyarakat Jember.
Langkah preventif di lapangan juga terus diambil.
Satgas memastikan akan langsung memarkirkan aktivitas perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat regulasi.
“Kalau izinnya sudah habis, mereka tidak boleh lagi melakukan aktivitas eksplorasi. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan UPT karena menjadi kewenangan mereka,” pungkas Yudho.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












