JEMBER – Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan hukuman pidana tujuh bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Sri Mujiati, debitur FIFGROUP Cabang Jember.
Putusan itu dibacakan pada 9 September 2025 dengan nomor perkara 275/Pid.Sus/2025/PN Jmr.
Sri merupakan konsumen FIFGROUP dengan nomor kontrak 803000656924.
Dia mengambil kredit sepeda motor Honda Scoopy dengan tenor 36 bulan dan angsuran Rp909 ribu per bulan.
Namun, Sri hanya membayar enam kali cicilan, kemudian menunggak selama empat bulan berturut-turut.
Dalam kondisi tunggakan tersebut, dia bersama suaminya justru menggadaikan motor kepada tetangganya, Imam, dengan nilai Rp7 juta.
Tindakan itu masuk kategori pengalihan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
Kasus ini berawal dari laporan FIFGROUP melalui POS Balung Cabang Jember ke Polsek Balung pada 11 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP-B/38/X/2024/RESKRIM/JEMBER/SPKT-POLSEK BALUNG.
Proses hukum berjalan hingga ke persidangan, yang akhirnya berujung pada vonis.
Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, mengingatkan masyarakat untuk tidak mengalihkan barang jaminan yang masih berstatus kredit di FIFGROUP yang dibebani dengan jaminan fidusia.
“Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia yang bahkan terhadap pelakunya dapat diancam dengan pidana,” katanya.
Dia menegaskan, FIFGROUP tetap menjaga hak-hak perusahaan sekaligus melindungi konsumen yang disiplin menjalankan kewajiban.
“FIFGROUP tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat, juga kepentingan perusahaan dengan menjaga hak-hak hukum perusahaan dari para oknum debitur nakal,” ujar Junaidi.
Melalui langkah hukum ini, FIFGROUP berharap tercipta praktik pembiayaan yang sehat serta industri yang lebih berintegritas.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)












