News  

39 Desa di Situbondo Belum Bayar Pajak TKD, Total Rp163 Juta Mengendap

Kasi Datun Kejari Situbondo, Alfiah Yustiningrum, diwawancarai awak media. (Foto: Uday)
Kasi Datun Kejari Situbondo, Alfiah Yustiningrum, diwawancarai awak media. (Foto: Uday)

SITUBONDO – Sebanyak 39 desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diketahui belum membayar pajak tanah kas desa (TKD) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Padahal desa-desa ini telah membuat pernyataan kesanggupan untuk melunasi pajak tersebut dengan rentang waktu mulai April hingga Mei 2024.

Bapenda yang nampaknya sudah tidak mampu lagi melakukan penagihan akhirnya melayangkan surat kuasa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo untuk mengambil alih penagihan.

Ibarat gayung bersambut, Kejari Situbondo pun menindaklanjuti surat kuasa tersebut untuk melakukan penagihan pajak TKD kepada desa yang nakal ini.

Pada 6 Mei 2024 lalu, Kejari Situbondo mencoba melakukan pemanggilan terhadap kepala desa yang belum membayar pajak TKD tersebut.

Alhasil, Kejari Situbondo berhasil melakukan penagihan terhadap 55 desa yang belum membayar pajak TKD, dengan total setoran Rp264.513.152,00 ke kas daerah.

Namun sayangnya, desa-desa yang mampu membayar hanya sebagian saja, sisanya belum ada yang membayar hingga hari ini, Senin, 20 Mei 2024.

Untuk itu, Kasi Datun Kejari Situbondo, Alfiah Yustiningrum, mengimbau seluruh desa yang belum membayar PBB-P2 atas TKD agar segera melunasinya sebelum tenggak waktu yang ditentukan.

Sebab, apabila melebihi batas jatuh tempo, maka desa akan dikenakan denda administrasi setiap bulannya sebesar 2% selama 24 bulan.

“Total pada tanggal 6 Mei masih ada 39 desa yang belum bayar pajak,” ungkap Vivi, sapaan akrab Kasi Datun Kejari Situbondo.

Diperkirakan, sisa total pajak TKD di 39 desa yang belum terbayarkan sebesar Rp163 juta.

(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *