SURABAYA – Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 anggota PSHT Jember sebagai tersangka pengeroyokan terhadap anggota Polres Jember.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jawa Timur pada Kamis, 25 Juli 2024.
Dari kasus pengeroyokan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya batu, mobil dinas Polri yang rusak, 14 unit handphone, 10 unit motor, dan bendera berlogo PSHT.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Imam Sugianto, memastikan dari 13 tersangka ini, 11 orang sudah dewasa dan 2 orang masih anak-anak.
Saat beraksi, 13 tersangka ini memiliki peran masing-masing.
“Ada yang memprovokasi dan ada yang melakukan pemukulan,” kata Irjen Imam.
13 tersangka terancam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan sampai proses hukum pada kasus penganiayaan ini selesai,” tandas Irjen Imam.
Polisi yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Aipda Parmanto Indrajaya, anggota Polsek Kaliwates Polres Jember.
Kejadiannya di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Senin (22/7/2024), sekira pukul 01.00 WIB, dini hari.
Aipda Parmanto mengalami luka yang cukup parah, bahkan tulang hidungnya sampai patah dan luka lebam di bagian wajah.
Saat ini, kondisi Aipda Parmanto berangsur membaik, namun masih menjalani proses pemulihan di RS Umum Kaliwates.
Para tersangka ini berasal dari 3 kecamatan yang ada di Kabupaten Jember, yakni Sumbersari 8 orang, Panti 2 orang, dan Kaliwates 1 orang.
Dari Kecamatan Sumbersari:
- Rhenata Adhitya Dwi Dewantoro (19)
- Dandi Akram Putra (20)
- Kafilah Nur Habibi (26)
- Mochamad Yasin Bagus (21)
- Alfarizi Rendi Arianto (19)
- Akbar Fiki (19)
- Yolanda Agustian Dewantoro (24)
- Agil Bachtiar (21)
Dari Kecamatan Panti:
- Stanis Laus Renyaan (19)
- M Alifan Nabila Latif (21)
Dari Kecamatan Kaliwates:
- Mochammad Vikri Ragil Triar (20)