PONOROGO – Polres Ponorogo melarang keras warganya untuk bermain petasan dan menerbangkan balon udara menjelang Idulfitri 2024.
Hal tersebut karena tradisi ini telah menyebabkan kecelakaan fatal hingga menelan korban sejak beberapa tahun terakhir.
Contohnya saja peristiwa yang terjadi di Kecamatan Jambon tahun 2020 dan Kecamatan Sukorejo tahun 2021 lalu.
Dalam insiden tersebut, masing-masing menewaskan sedikitnya 1 dan 2 orang yang tengah bermain petasan dan menerbangkan balon udara.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, mengatakan selain membahayakan jiwa, balon udara juga dapat mengganggu keselamatan penerbangan.
“Kami telah melakukan upaya pencegahan secara intensif, termasuk patroli rutin yang berhasil menyita 5 kilogram bahan peledak di awal Ramadan,” ujarnya.
AKP Ryo juga mengingatkan, jika ada masyarakat yang masih nekat, maka Polisi akan bertindak tegas dengan konsekuensi hukum yang berlaku.
Ancaman pidananya berdasarkan UU Darurat RI 12/1951 dan UU Nomor 1/2009 tentang penerbangan.
“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” pungkas AKP Ryo.