Daerah  

Ini Perbedaan IKD dan KTP Elektronik yang Perlu Diketahui Warga Bondowoso

Petugas Disdukcapil membuka layanan activasi IKD di kantor DPRD Bondowoso. (Foto: Ubay - ZONA INDONESIA).
Petugas Disdukcapil membuka layanan activasi IKD di kantor DPRD Bondowoso. (Foto: Ubay - ZONA INDONESIA).

BONDOWOSO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bondowoso mengimbau masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Layanan tersebut memungkinkan warga mengakses identitas dan sejumlah dokumen kependudukan melalui telepon seluler secara lebih praktis.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bondowoso, Ghozal Rawan, menjelaskan IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi pada telepon Android.

Sementara KTP elektronik atau e-KTP merupakan identitas penduduk dalam bentuk kartu fisik yang diterbitkan Disdukcapil.

“IKD hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara digital,” kata Ghozal, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, keberadaan IKD menjadi bagian dari perkembangan layanan administrasi kependudukan yang semakin memanfaatkan teknologi digital.

Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses data dan dokumen kependudukan melalui telepon seluler tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.

Meski demikian, Ghozal menegaskan KTP elektronik tetap menjadi dokumen identitas resmi yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik.

Karena itu, IKD tidak serta-merta menggantikan fungsi KTP elektronik. Keduanya memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, namun dapat digunakan secara beriringan sesuai kebutuhan layanan.

“Activasi IKD sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan melalui handphone secara lebih praktis, aman dan efisien,” jelasnya.

Dalam IKD, masyarakat dapat mengakses identitas digital serta sejumlah dokumen kependudukan yang tersedia dalam sistem, antara lain KTP digital, Kartu Keluarga digital, dan dokumen kependudukan lainnya.

Sementara itu, KTP elektronik berbentuk kartu fisik dan wajib dimiliki penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Dokumen tersebut tetap berlaku selama tidak terdapat perubahan elemen data kependudukan.

Untuk menggunakan IKD, masyarakat harus melakukan aktivasi terlebih dahulu melalui Disdukcapil. Proses tersebut meliputi verifikasi identitas oleh petugas hingga akun IKD dapat digunakan.

Warga Bondowoso yang ingin mengaktifkan IKD dapat membawa KTP elektronik dan telepon Android ke Kantor Disdukcapil, kantor kecamatan, maupun gerai pelayanan administrasi kependudukan yang menyediakan layanan aktivasi IKD.

Dengan aktivasi tersebut, masyarakat memiliki alternatif akses terhadap dokumen kependudukan secara digital, sehingga kebutuhan administrasi yang telah terintegrasi dengan sistem digital dapat dilakukan dengan lebih praktis.

Pewarta: Ubay – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *