Hukum  

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Narkoba: 3,325 Gram Sabu Diamankan

Tersangka pengedar narkoba difoto di Polrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)
Tersangka pengedar narkoba difoto di Polrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)

SURABAYA – Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. 

Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Sidotopo Wetan Surabaya pada Selasa (23/7/2024) lalu.

Tersangka yang ditangkap adalah MH (40), warga Sidotopo Wetan Mulya Surabaya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 3,325 gram.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna biru tua yang berisi 16 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 3,325 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah.

Selain sabu, petugas juga menemukan tiga sekrop, tiga bendel plastik klip, dua timbangan elektrik, dan satu unit handphone merk Vivo.

MH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang masih buron, berinisial M als J als K, pada Senin, 22 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Baruna, Surabaya.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih buron, berinisial M als J als K, pada hari Senin, 22 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Baruna, Surabaya,” tutur Kompol Miftah.

MH membeli sabu tersebut seharga Rp1.300.000 per gram dan membeli sebanyak dua gram dengan total harga Rp2.600.000.

Setengah dari harga tersebut telah dibayarkan melalui transfer ke rekening atas nama S.

“Tersangka mengaku bahwa ia telah menjual beberapa paket sabu dengan harga mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000 per paket. Sisanya telah disita oleh petugas kepolisian,” tambah Kompol Miftah.

MH mengaku telah melakukan aktivitas penjualan sabu sejak Maret 2024 dan telah mendapatkan barang tersebut dari M als J als K sebanyak tujuh kali.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Miftah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *